“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…” (Q.S Al Baqarah : 196).
Penyempurnaan amal haji dan umrah merupakan tuntutan dari Allah SWT
sebagaimana perintah dalam firman-Nya di atas. Pelaksanaan ibadah haji
atau umrah yang sempurna adalah pelaksanaan amal haji atau umrah yang
mengikuti tata cara Nabi SAW. Adapun tata cara haji yang telah
diteladankan oleh Nabi SAW tersebut terbagi dalam 3 bentuk amal yaitu amal rukun, amal wajib dan amal sunnah.
Amal rukun haji
adalah beberapa amalan haji yang menjadi syarat sah atau tidaknya haji
yang dilakukan. Apabila salah satu dari amalan rukun ini ditinggalkan
maka haji yang dilakukan adalah tidaklah sah dan tidak dapat diganti
dengan denda, kecuali mengulang pelaksanaan haji kembali. Amal rukun
haji tersebut ada 6 (enam) yaitu :
- Niat ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa’i haji
- Tahallul
- Tertib
Sedangkan amal wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Bila tertinggal maka diharuskan menggantinya dengan membayar dam, dan hajinya menjadi sempurna setelah dam tersebut terbayar.
“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (H.R Malik)
Adapun amalan yang tergolong wajib haji adalah :
- Niat ihram dari miqot
- Memakai pakaian ihram
- Mematuhi semua larangan ihram
- Bermalam (mabit) di Muzdalifah
- Bermalam (mabit) di Mina
- Melontar Jumrah
- Menyembelih hewan qurban bagi yang berhaji Tamattu’ atau Qiran
- Thawaf Wada’
Adapun amal sunnah haji
adalah amalan haji yang terpuji bila dilaksanakan. Amalan ini merupakan
pelengkap dan penyempurna bagi pelaksanaan haji, diberi pahala bagi
mereka yang mengerjakanannya, akan tetapi bila tertinggal atau
ditinggalkan pelaksanaannya, tidak membatalkan ibadah hajinya dan tidak
diwajibkan membayar dam (denda). Yang termasuk amalan sunnah bagi haji
adalah :
- Mandi besar sebelum ihram
- Memakai wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki
- Melafadzkan niat ihram di miqat sesudah sholat
- Mengulang bacaan Talbiyah
- Berdoa saat memasuki kota Mekkah
- Berdoa saat memasuki Masjidil Haram
- Berdoa saat melihat Ka’bah
- Thawaf Qudum
- Tarwiyah di Mina
- Mencium Hajar Aswad
- Sholat di Hijr Ismail
- Minum air Zam-zam
- Banyak melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
A. Rukun Haji
- Niat Ihram.
Niat
ihram adalah niat untuk haji dan umrah. Dengan niat ihram ini berarti
seseorang telah mengikrarkan diri untuk memenuhi panggilan Allah SWT
untuk berhaji dan umrah dengan cara memenuhi tata cara yang telah
disyariatkan-Nya dan tidak melanggar larangan-Nya selama berada dalam
ihramnya hingga ia selesai tahallul.
Niat
ihram merupakan amal hati yang disunnahkan untuk dilafadzkan. Adapun
niat ihram terdiri dari tiga macam sesuai dengan macam cara haji yang
ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu haji Tamattu’, haji Qiran dan haji Ifrad.
“Dari
Aisyah ra., ia berkata : Pada peristiwa haji wada’ saya ikut keluar
bersama Rasulullah SAW. Waktu itu diantara kami ada yang berihram untuk
umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang
berihram untuk haji saja. Sedangkan Rasulullah SAW sendiri berihram
haji. Adapun orang yang telah berihram umrah, ia melakukan tahallul
begitu sampai (di Mekkah setelah melakukan thawaf dan sai’), sedang
orang yang berihram haji, atau berihram haji dan umrah sekaligus, ia
baru bertahallul pada hari nahar (10 Dzulhijjah). (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Ucapan niat ihram untuk masing-masing cara haji tersebut adalah :
Untuk haji Ifrad :
Labbaikallahumma Hajjan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji”).
Untuk haji Qiran :
Labbaikallahumma Hajjan wa Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah”).
Untuk haji Tamattu’ :
Labbaikallahumma Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah”).
- Wukuf di Arafah.
Wukuf
di Arafah adalah berada di wilayah Arafah pada waktu wukuf yang
ditetapkan. Adapun waktu wukuf adalah sejak matahari condong ke barat
(waktu Dzuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga sesaat sebelum terbit
fajar (sebelum Subuh) pada malam Idul Adha.
“Haji
adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati Arafah pada malam
hari sebelum terbit fajar, sesungguhnya dia telah mendapatkan haji.” (HR
Ahmad, Abu Dawud, Tarmidzi dan Ibnu Majah).
Waktu wukuf yang utama adalah sejak waktu Dzuhur hingga matahari
terbenam (waktu Maghrib). Amalan yang disunnahkan saat wukuf di Arafah
adalah :
Thawaf Ifadah.
Thawaf Ifadah atau thawaf haji adalah memutari Ka’bah tujuh kali putaran dengan niat thawaf haji.
Thawaf
adalah suatu bentuk ibadah berjalan memutari Ka’bah tujuh kali putaran
dan selama perjalanan mengitari Ka’bah tersebut diikuti dengan berdzikir
dan berdoa kepada Allah SWT.
Ibadah thawaf ada beberapa macamnya yaitu :
- Thawaf haji atau Ifadhah.
- Thawaf Qudum (selamat datang).
- Thawaf Umrah.
- Thawaf Wada’ (perpisahan).
- Thawaf Sunnah.
Secara
keseluruhan, cara melaksanakan berbagai macam thawaf tersebut adalah
sama, hanya dibedakan oleh niatnya. Adapun tata cara pelaksanaan thawaf
tersebut adalah sebagai berikut :
- Niat thawaf Ifadah.
- Memulai thawaf (putaran) dari garis coklat (sudut Hajar Aswad) dengan mengangkat tangan kanan menghadap sudut Hajar Aswad sambil mengucapkan :
Bismillahi Wallahu akbar, kemudian mengecup tangan.
- Memutari Ka’bah tujuh kali putaran dengan senantiasa berzikir dan berdoa, dan setiap melewati sudut Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad mengangkat tangan sambil berucap Bismillahi Wallahu akbar. Saat di sudut Rukun Yamani tangan tidak dikecup, sedangkan saat disudut Hajar Aswad sambil mengecup tangan.
- Saat melewati sisi antara sudut Rukun Yamani dengan sudut Hajar Aswad dianjurkan membaca doa :
Robbana
atiina fid-dunya khasanah wa fil-akhiroti khasanah waqiina adzabannar,
wa ad-hilnal jannata maal abror, yaa aziz yzz ghoffar yaa robbal ‘alamin.
- Akhir setiap putaran merupakan awal putaran berikutnya yaitu sudut Hajar Aswad (ditandai dengan sepanjang garis coklat), dan akhir putaran yang ketujuh adalah dengan melewati garis coklat tersebut.
- Mengerjakan sholat sunnah sesudah thawaf di belakang maqam Ibrahim 2 rakaat dengan membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al Ikhlas pada rakaat kedua.
- Berdoa di Multazam.
Sai’ haji
Sai’
merupakan bentuk ibadah perjalanan dari bukit Shofa ke bukit Marwah,
pulang balik tujuh kali. Ibadah Sai’ seperti thawaf, ada dua macam,
yaitu Sai’ haji dan Sai’ umrah.
Tata
cara pelaksanaan kedua macam Sai’ tersebut adalah sama, hanya dibedakan
oleh niatnya saja. Adapun cara melaksanakan Sai’ haji adalah sebagai
berikut :
- Niat Sai’ haji.
- Memulai dengan mendaki bukit Shofa dan selanjutnya berjalan menuju bukit Marwah, dan seterusnya pulang balik tujuh kali dengan senantiasa berdoa dan berdzikir.
- Dianjurkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil saat melewati batas hijau baik pada jalur Shofa – Marwah maupun jalur Marwah – Shofa, sambil berdoa
“Robbighfir warham wa’fu watakarrom watajawaz amma ta’lam, annaka ta’lam mala na’lam. Innaka antallah a’azzul akram.”
Tahallul.
Tahallul adalah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda selesainya pelaksanaan ibadah haji dan lepasnya ihram.
Dalam ibadah haji tahallul ada dua macam, yaitu :
- Tahallul awal yaitu tahallul yang membebaskan diri dari larangan ihram kecuali hubungan suami-istri. Tahallul ini dilaksanakan sesudah melakukan lemparan jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah .
- Tahallul akhir yaitu tahallul yang dilaksanakan sesudah menyelesaikan amalan Sai’ haji. Dengan dilaksanakannya tahallul akhir ini maka selesai dan sempurnalah pelaksanaan ibadah haji.
Tertib.
Tertib
merupakan rukun bahwa sahnya pelaksnaan rukun-rukun haji yang telah
dikemukakan di atas dilaksanakan secara beruntun, yaitu dari niat
ihrom, wukuf, tawaf haji (Ifadhah), Sa’i dan Tahallul.
B. Wajib Haji.
1. Niat Ihram dari Miqat.
Miqat
dapat diartikan batas waktu (miqat zamani) atau batas tempat (miqat
makani). Dalam hal ini yang dimaksud dengan niat ihram dari miqat adalah
niat ihram harus dilakukan pada masa dan di tempat miqat yang telah
ditentukan oleh Rasullah SAW.
Bagi
jamaah haji dari luar kota Mekkah diwajibkan melaksanakan niat ihramnya
ditempat miqat atau pada saat melewati miqat tersebut. Bila hal ini
tidak dilakukan , maka wajib baginya membayar Dam, baik disengaja
maupun tidak disengaja . dalam hal ini Dam-nya adalah menyembelih
kambing di tanah suci (Mekkah) dan dibagikan untuk orang-orang miskin
di kota tersebut.
Tempat-tempat miqat tersebut adalah :
- Al-Juhfah
- Dzatu Irqin
- Dzul Hulaifah atau Bir Ali
- Yalamlam
- Qarnul Manazil.
Untuk
jamaah haji yang datang dari Indonesia dengan pesawat langsung menuju
Mekkah, maka miqatnya adalah Dzatul Irqin atau garis sejajar diatas
tempat tersebut. Bagi jamaah yang menuju ke Madinah, maka wajib miqatnya
dari Dzul Hulaifah (Bir Ali’).
2. Berpakaian Ihram
Bagi
jamaah haji yang akan berihram diwajibkan mengenakan pakaian ihram.
Bagi laki- laki pakaian ihromnya adalah dua lembar kain yang tidak
berjahit, satu lembar untuk menutup bagian bawah dan satu untuk menutup
bagian atas tubuhnya. Tidak diperkenankan mengenakan pakaian selain 2
lembar kain tersebut termasuk pakaian dalam. Tidak diperkenanan pula
bagi laki-laki mengenakan sepatu atau sandal yang menutupi mata kaki.
Sedangkan pakaian ihrom bagi kaum wanita adalah busana muslimah yang menutupi aurat kecuali muka dan pergelangan tangan.
3. Bermalam (Mabit) di Muzdalifah.
Pada
saat jamaah meninggalkan Arafah menuju Mina, maka wajib terlebih dahulu
bermalam di Muzdalifah. Waktu bermalam di Muzdalifah ini adalah malam
hingga sesaat sesudah sholat shubuh sebelum matahari terbit. Bagi wanita
dan orang-orang tua yang lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah
sesudah tengah malam.
Amalan sunnah yang menyertai mabit di Muzdalifah ini adalah :
- Menjama’ takhir dan qashar sholat Maghrib dan Isya’ setelah sampai di Muzdalifah sebelum tengah malam.
- Banyak berdzikir dan berdoa.
- Mengumpulkan batu kerikil untuk jumrah bila berkesempatan.
- Sholat subuh di sana sebelum berangkat melanjutkan perjalanan ke Mina.
4. Bermalam (Mabit) di Mina.
Pada
saat sampai di Mina pada hari Nahar dan Tasyriq, maka diwajibkan bagi
jamaah untuk bermalam di Mina pada malam ke-11 dan 12 untuk yang
menginginkan 2 malam (Nafar Awwal), atau malam ke-11, 12 dan 13 untuk
yang menginginkan 3 hari (Nafar Tsani), yang merupakan keutamaan.
5. Melontar Jumroh.
Bagi jamaah haji diwajibkan melempar batu-batu kecil terhadap 3 tugu, yang disebut :
- Jumrotul Ula.
- Jumrotul Wustho’.
- Jumrotul Aqobah.
Melontar Jumroh ini ada 3 tahap untuk Nafar Awwal dan 4 tahap untuk Nafar Tsani.
Tahap 1 :
Melempar
Jumrotul Aqobah saja pada hari Nahar (tanggal 10) dengan 7 buah batu
satu persatu. Waktu yang paling baik adalah waktu Dhuha. Tidak mengapa
bila terpaksa hingga sore hari.
Tahap 2 :
Melempar
Jumrotul Ula, dilanjutkan melempar Jumrotul Wustho, dan dilanjutkan
melempar Jumrotul Aqobah, secara beruntun, masing-masing 7 kali lemparan
pada hari Tasyriq (11 Dzulhijjah). Waktunya sesudah Dzuhur.
Tahap 3 :
Melempar seperti tahap 2 untuk hari Tasyriq (12 Dzulhijjah).
Tahap 4 :
Melempar seperti tahap 2 untuk hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
6. Menyembelih qurban bagi yang berhaji Tamattu’ dan haji Qiran.
7. Thawaf Wada’.
Thawaf
Wada adalah thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji atau umrah akan
meninggalkan kota Mekkah sesudah selesai melaksanakan ibadah haji dan
umrahnya. Thawaf ini tanpa disetai Sa’i.
“Janganlah seseorang diantara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. “ (H.R. Muslim).
Bagi wanita nifas dan haid tidak diwajibkan melakukan thawaf Wada’ ini.
8. Tidak melanggar larangan ihrom.
Adapun larangan ihrom yang wajib diikuti adalah :
- Tidak berkata cabul, kefasikan atau berdebat.
- Tidak mencabut atau menggunting/mencukur bulu atau rambut di badan.
- Tidak memotong kuku, tidak memakai wangi-wangian (termasuk sabun atau bedak yang mengandung parfum).
- Tidak memakai sepatu dan menutup kepala bagi laki-laki.
- Tidak memakai kaos tangan untuk wanita.
- Tidak boleh bermesraan suami-istri, tidak boleh meminang, dipinang, menikah atau dinikahkan.
- Tidak boleh berburu.
- Tidak mencabut/memotong tanaman.
C. Sunnah Haji
1. Amal Sunnah persiapan ihram.
- Memotong kuku
- Mandi
- Memakai wangi-wangian di badan
- Melafadzkan niat ihram di miqot sesudah sholat
2. Membaca Talbiyah.
Mengulang-ulang bacaan talbiyah sepanjang pelaksanaan ibadah haji sejak setelah ihrom. Adapun bacaannya :
“Labbaik Allahumma labbaik, Labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika laka”.
3. Berdoa saat memasuki kota Mekkah.
4. Berdoa saat memasuki Masjidil Haram.
5. Berdoa saat melihat Ka’bah.
6. Thawaf Qudum.
Thawaf selamat datang. Adapun amalan Thawaf Qudum adalah seperti thawaf haji hanya berbeda niatnya.
7. Minum air zamzam.
8. Tarwiyah di Mina.
Tarwiyah
adalah suatu amal sunnah haji untuk tinggal di Mina (dalam tenda) pada
tanggal 8 Dzulhijjah dari waktu dhuhur sampai waktu subuh. Selama waktu
tersebut disunnahkan mengerjakan sholat wajibnya dengan diqashar, tanpa
dijama’, yakni sholat Dzuhur 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, Isya’ 2 rakaat
dan Subuh 2 rakaat.
9. Mencium Hajar Aswad.
10. Sholat di Hijr Ismail.
11. Memperbanyak melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
sumber:http://thayiba-tora.co.id/materi-manasik-haji/234-rukun-wajib-dan-sunnah-haj
0 komentar:
Post a Comment