A. Penjelasan atau definisi PT (Perseroan Terbatas)
Apa itu PT ? PT adalah singkatan dari
Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya
terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham
Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun
alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang
diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang
saham.
B. Kelebihan dan kelemahan Dari PT Atau Perseroan Terbatas
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
- Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Penjelasan tentang PT (Perseroan Terbatas).
Dimana ada kelebihan pastinya ada kekurangan, dan kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
- Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
C. Ciri-ciri PT
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
D. Inilah pembagian PT
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan
terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui
pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat
ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas
yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya
pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat
ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat
umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang
telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan
tetapi tidak ada kegiatan.
Baca juga: Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas.
E. Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan
terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum.
Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk
bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik adalah suatu jenis Perseroan
Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri
dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah suatu jenis
Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai
direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang
tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum
Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing adalah
suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara
lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun
jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan
negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus
mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi
peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik adalah suatu
jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki
oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.
Sekian ringkasan penjelasan tentang
pengertian PT atau Perseroan Terbatas, jika kamu menemukan beberapa
kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan dan semoga penjelasan ini dapat
bermanfaat. Terimakasih…
sumber:http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html
0 komentar:
Post a Comment