Thursday, March 30, 2017

0 PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM


  1. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG OPTIMAL
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 : “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
o Tahukah kalian bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang optimal?
Optimalisasi SDA dapat berupa pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut di kemudian hari.
o Bagaimanakah Pembangunan Berkelanjutan itu?
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.
2. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG LESTARI
Sumber Daya Alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya.
o Apakah yang dimaksud dengan lestari?
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga SDA yang ada tetap ada, baik dilihat dari sifatnya amupun dari bentuknya.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1)Menggunakan pupuk alami atau organik
2)Penggunaan pastisida sesuai dengan kebutuhan
3)Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring)
4) Pelestarian udara
5) Pelestarian hutan
6) Pelestarian flora dan Fauna
7) Pelstarian laut dan pantai
B. PERAN KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dapat dikelola untuk kesejahteraan manusia, maka pengelolaan sumber daya alam meliputi perencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan yang diselenggarakandengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing sesuai dengan pokok dan fungsinya.
Pola pengelolaan SDA disusun berdasarkan: 1) asas kelestarian, 2) asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, 3) asas kemanfaatan umum, 4) asas keterpaduan dan keserasian, 5) asas keadilan, 6) asas kemandirian, serta 7) asas transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
  1. Lembaga operator
Apakah lembaga operator itu?
Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan sumber daya alam.
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan SDA, pengelolaan, dan pemasaran.
Bentuk-bentuk lembaga operator:
a. BUMN
UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
“badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui pernyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”
Dengan kata lain: BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan Negara sehingga modal dan keuntungannya yang didapat menjadi milik negara.
Contohnya:
  • PT Dirgantara Indonesia
  • PT Perusahaan Listrik Negara
  • Perum Perhutani (Persero)
  • PT Perkebunan Nusantara (Persero)
  • PT Timah (Persero)
Secara umum BUMN memilik peran sebagai berikut:
üMengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
üSebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien
üSebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanan di bidang ekonomi
üMenyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
b. BUMS
Badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.
BUMS dapat di bedakan menjadi 4:
  • Badan usaha perorangan
  • Persekutuan Firma (Fa.)
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)
BUMS memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional ± 31%, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional.
c. Koperasi
Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya.
Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Lembaga regulator
Lembaga Regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan.
Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia.
Ada 2 macam lembaga regulator:
a. Pemerintah pusat
Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian Negara bisa berjalan dengan baik.
Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat menikmati produk SDA yang terjangkau.
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator.
Apa saja bentuk-bentuk lembaga operator?
ØBUMN
ØBUMS
ØKoperasi
  • Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan Negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
  • Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
  • Kebijakan import yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
  • Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  • Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani
Dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen, maka….?
Terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan pada tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini:
Kebijakan dalam dunia usaha
  • Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
b. Pemerintah daerah
Contoh dari kebijakan pemerintah daerah:
  • Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
  • Dan lain-lain
3. Lembaga kontrol
a. Lembaga Pemerintah
b. Lembaga Non Pemerintah
sumber:https://zayyinlidinillah.wordpress.com/2016/03/19/pengelolaan-sumber-daya-alam/

0 komentar:

Post a Comment

 

1001 Tugas Anak Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates