Thursday, March 30, 2017

0 CV lengkap


Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) atau pengertian persekutuan komanditer atau pengertian perseroan komanditer beserta kelebihan dan kekurangan CV atau persekutuan komanditer atau perseroana komanditer.

Pengertian CV / Persekutuan Komanditer / Perseroan Komanditer

Perusahaan yang berebntuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Commandataire Vennootschap atau lebih sering disingkat dengan CV adalah persekutuan yang terdiri atas kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya. Adapun  sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana , namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Seperti halnya badan usaha  yang lain, CV juga memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang tidak dimiliki badan usaha yang lain. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
  1. CV didirikan oleh minimal dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif atau persero pengurus yang nantinya akan menjadi direktur dan yang lainnya sebagai persero pasif atau persero komanditer.
  2. Seorang prersero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut pihak ketiga.
  3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Kelebihan dan kekurangan CV ( Commanditaire Vennootschap )

Dalam memilih bentuk badan usaha CV memiliki keutungan dan juga kerugian atau kelemahan jika dibandingkan dengan badan usaha perseorangan atau perseroan terbatas. Berikut ini adalah kelebihan CV  :
  1. Untuk mendirikan CV saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banya jika dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
  2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan,  misalnya ikut dalam tender pekerjaan tertentu.
  3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  4. CV lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya sehingga mudah memperoleh tender dari pemerintah.
  5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komaditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
  6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Pengertian CV, Kelebihan dan Kekurangan CV serta Syarat Pendirian CV
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk CV adalah :
1.    Tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi jika sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.    Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Syarat pendirian CV

Untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia. ( Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak harus melalui akta notaris ).
  2. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan untuk datang ke notaris adalah mempersiapkan : nama CV yang akan digunakan, siapa saja yang bertindak selaku persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan lainnya.
  3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa : SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan ) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian CV, kelebihan dan kekurangan CV serta Syarat-syarat mendirikan CV. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita yang berniat untuk mendirikan perseroan komanditer atau persekutuan komanditer.
sumber:http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-cv-kelebihan-dan-kekurangan.html

0 komentar:

Post a Comment

 

1001 Tugas Anak Indonesia Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates